Konflik tambang emas ilegal di Kuantan Singingi sepertinya mulai menemui jalan keluar. Setelah bertahun-tahun jadi sumber masalah, kini ada upaya serius untuk memberikan kepastian hukum. Plt Gubernur Riau, SF Haryanto, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Intinya, masyarakat lokal bakal punya payung hukum untuk mengelola sumber daya alam mereka secara sah.
“Kegiatan yang selama ini disebut PETI, alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat,” ujar Haryanto.
Ia menjelaskan, Pemprov Riau bersama Pemkab Kuansing sedang menyiapkan regulasi untuk mewujudkan hal itu. “Artinya, kegiatan pertambangan masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal,” tambahnya.
Pengelolaannya nanti akan diserahkan langsung kepada rakyat, lewat skema WPR dan koperasi. Untuk skala perorangan, luas lahannya sekitar lima hektare. Sedangkan yang dikelola koperasi bisa mencapai sepuluh hektare.
Dukungan Penuh dari Kepolisian
Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyambut baik langkah ini. Menurutnya, kebijakan ini strategis karena memformalkan aktivitas yang selama ini berjalan di luar aturan. “Ada rentan konflik di situ, ada juga perusakan lingkungan,” katanya seusai rapat dengan Plt Gubernur di Pekanbaru.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Jatinegara, Satu Perempuan Tewas Tertabrak Pikap
Hidup Aditya Hanafi Berakhir di Penjara Usai Bunuh dan Cabuli Rekan Kerja
Surat Putri Jadi Penyejuk di Sidang, Noel Tolak Opsi Amnesti
Kabut dan Tebing: Evakuasi Korban Pesawat di Bulusaraung Dihadang Medan Ekstrem