Tambang Ilegal Kuansing Akhirnya Dapat Payung Hukum

- Senin, 19 Januari 2026 | 13:45 WIB
Tambang Ilegal Kuansing Akhirnya Dapat Payung Hukum

Dengan WPR, praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diharapkan bisa bertransformasi. Dari kegiatan yang sembunyi-sembunyi dan rawan masalah, menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan. “Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam,” imbuh Herry.

Peran Kunci Dubalang dan Kearifan Lokal

Menurut Kapolda, pendekatan ini tak cuma soal legalitas. Lebih dari itu, ia mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. Manfaatnya diharapkan bisa dirasakan secara adil, menciptakan lapangan kerja, dan tentu saja mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Tapi, kata dia, semua itu tidak boleh mengabaikan kewajiban merestorasi lahan setelah tambang beroperasi.

Aspek sosial dan tata kelola juga mendapat perhatian serius. Pengelolaan WPR akan mengintegrasikan kearifan lokal sebagai benteng pencegah konflik. Di sinilah peran Dubalang dan struktur adat menjadi krusial. Mereka akan diberdayakan sebagai penjaga ketertiban dan pengawas berbasis komunitas.

“Sekaligus menjadi mediator penyelesaian sengketa melalui musyawarah,” jelas Herry.

Pengawasan ke depannya akan dilakukan secara berlapis dan transparan. Pemerintah pusat, daerah, masyarakat lokal, hingga sektor swasta yang bertanggung jawab, diharapkan bisa berkolaborasi. Harapannya jelas: mengakhiri era tambang ilegal yang meresahkan, dan membuka babak baru pengelolaan yang lebih tertib dan memberi manfaat bagi semua.


Halaman:

Komentar