Wakil Kepala Daerah Dinilai Tidak Relevan, Ini Penjelasan Ahli
Jakarta - Posisi wakil kepala daerah, termasuk wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, dinilai sudah tidak relevan dalam sistem pemerintahan saat ini. Pendapat ini disampaikan oleh Dr. Widodo Sigit Pudjianto, Advokat sekaligus Wakil Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI Angkatan XLIX (IKAL 49).
Alasan Yuridis Penghapusan Wakil Kepala Daerah
Menurut Widodo, jabatan wakil kepala daerah tidak diamanatkan oleh UUD 1945. "Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya menyebutkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. Tidak ada perintah konstitusional tentang keberadaan wakil kepala daerah," jelasnya melalui wawancara telepon, Minggu (2/11/2025).
Widodo yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa posisi wakil kepala daerah hanya muncul sebagai turunan administratif dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Masalah Efisiensi Birokrasi dan Anggaran
Keberadaan wakil kepala daerah dinilai menimbulkan inefisiensi birokrasi dan pemborosan anggaran. Widodo mengungkapkan data mengejutkan dari era Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menunjukkan 95 persen kepala daerah dan wakilnya mengalami pecah kongsi di tengah masa jabatan.
Artikel Terkait
67 Jeep Wisata Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Probolinggo Gelar Ramp Check
November Run 2025: Lomba Lari Kemensos Peringati Hari Pahlawan, Ini Maknanya
Peringatan Maulid Nabi 2025 oleh Wanita Islam Se-Kalbar, Gelar Sinergi untuk Akhlaqul Karimah
Hasil Tes DNA Kerangka di Gedung ACC Kwitang Akan Keluar Rabu, 5 November