Wakil Kepala Daerah Dinilai Tidak Relevan, Ini Penjelasan Ahli
Jakarta - Posisi wakil kepala daerah, termasuk wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, dinilai sudah tidak relevan dalam sistem pemerintahan saat ini. Pendapat ini disampaikan oleh Dr. Widodo Sigit Pudjianto, Advokat sekaligus Wakil Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI Angkatan XLIX (IKAL 49).
Alasan Yuridis Penghapusan Wakil Kepala Daerah
Menurut Widodo, jabatan wakil kepala daerah tidak diamanatkan oleh UUD 1945. "Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya menyebutkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. Tidak ada perintah konstitusional tentang keberadaan wakil kepala daerah," jelasnya melalui wawancara telepon, Minggu (2/11/2025).
Widodo yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa posisi wakil kepala daerah hanya muncul sebagai turunan administratif dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Masalah Efisiensi Birokrasi dan Anggaran
Keberadaan wakil kepala daerah dinilai menimbulkan inefisiensi birokrasi dan pemborosan anggaran. Widodo mengungkapkan data mengejutkan dari era Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menunjukkan 95 persen kepala daerah dan wakilnya mengalami pecah kongsi di tengah masa jabatan.
"Ketika terjadi konflik, kontribusi wakil kepala daerah menjadi nol. Mereka hanya menerima pekerjaan yang di-order dari kepala daerah tanpa pembagian kewenangan yang jelas," tegas Widodo.
Beban Anggaran yang Signifikan
Dari sisi anggaran, keberadaan 447 wakil kepala daerah di seluruh Indonesia memberatkan keuangan daerah. Widodo menghitung, dengan asumsi gaji dan tunjangan Rp150 juta per bulan per wakil kepala daerah, negara harus mengeluarkan miliaran rupiah setiap bulannya.
"Anggaran ini seharusnya bisa dialihkan untuk program pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik yang lebih prioritas," ujarnya.
Kepentingan Politik di Balik Jabatan Wakil
Widodo menilai jabatan wakil kepala daerah lebih didorong kepentingan politik daripada pertimbangan efisiensi birokrasi. "Alasan politis seperti biaya Pilkada yang mahal jika tidak ada wakil menjadi pertimbangan utama, bukan alasan ilmiah atau efisiensi," katanya.
Oleh karena itu, Widodo secara tegas mendukung penghapusan jabatan wakil kepala daerah untuk menciptakan pemerintahan yang pro-rakyat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Artikel Terkait
Trump Ancang-Ancang Perluas Operasi Militer di Selat Hormuz Jika Negosiasi dengan Iran Gagal
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Tidak Dipaksakan untuk Anak dari Keluarga Mampu
Kapolri Rotasi Sembilan Kapolda, Irjen Tomex Korniawan Jabat Wairwasum Polri
Kapolri Mutasi Sembilan Kapolda, Brigjen Himawan Bayu Aji Jabat Kapolda Sultra