Oleh: Agus Topo
BENGKULU – Imron Rosyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode itu tersandung kasus dugaan korupsi di sektor tambang batu bara, tepatnya terkait operasi PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (10/2/2026), setelah pemeriksaan maraton sejak siang hari.
Inti masalahnya bermula dari dua keputusan yang ia terbitkan pada 2007. Dua kebijakan itu dinilai cacat hukum dan jadi pemicu kerugian negara plus kerusakan lingkungan dari aktivitas galian tambang.
“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan IR, mantan Bupati Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,”
Demikian penjelasan Denny Agustian, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, kepada awak media.
Menurut Denny, fokus penyidikan ada pada Keputusan Bupati Nomor 327 dan 328 Tahun 2007. Isinya tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan baik eksploitasi maupun pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM. Keduanya terbit di tanggal yang sama, 20 Agustus 2007.
Artikel Terkait
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi
Cedera Lutut Paksa Mauro Zijlstra Absen dari Final FIFA Series, Jens Raven Dipanggil
Gus Salam Desak Negara Kuasai SDA Strategis dan NU Segera Berbenah