Kembali bergulir, penyelidikan KPK di lingkungan Mahkamah Agung. Kali ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Ahmad Sulaiman diperiksa penyidik. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu kepada awak media di Jakarta, Senin (19/1).
“Hari ini Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ucap Budi.
Menurutnya, Ahmad Sulaiman datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ASL PNS pada Mahkamah Agung RI,” jelas Budi. Ia tak banyak berkomentar lebih lanjut.
Ini bukan pemeriksaan pertama. Sebelumnya, pada pertengahan Desember lalu, KPK sudah memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar. Saat itu, penyidik fokus menguliti percakapan digital antara Zarof dan Hasbi Hasan.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR. Penyidik mendalami percakapan-percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah.
Soal temuan konkret dari percakapan itu? Budi mengaku belum bisa merinci. “Secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan,” katanya. KPK masih butuh pendalaman dan pengayaan informasi untuk melengkapi data awal. Prosesnya masih berjalan.
Namun begitu, ada indikasi yang menarik. Jejak digital yang sedang ditelusuri ini berpotongan dengan perkara lain. Bisa jadi, ada keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK sendiri.
“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar pun disebutnya baru tahap awal. Sangat mungkin akan ada pemanggilan ulang jika penyidik merasa perlu mengklarifikasi atau menambahi informasi. “Ini masih pemeriksaan pertama... terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” tutur Budi.
Di sisi lain, posisi Hasbi Hasan sendiri sudah jelas. Terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA itu telah divonis 6 tahun penjara. Vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Tapi, petualangannya dengan hukum belum usai. Ia masih berstatus tersangka TPPU, bersama seorang perempuan bernama Windy. Kasus inilah yang kini terus dikembangkan KPK, menjaring lebih banyak pihak untuk diperiksa.
Artikel Terkait
JK Klaim Jokowi Jadi Presiden Berkat Perannya, Bantah Tuduhan Dana Ijazah
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Brimob Harus Tegas Tanpa Arogan
Iran Timbang-Timbang Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Pelanggaran Gencatan Senjata
Jenazah Ayatollah Khamenei Belum Dimakamkan, Rezim Dikhawatirkan Takut Gelar Upacara Besar