Redenominasi Rupiah Dinilai Tak Akan Ganggu Portofolio Investasi, Ini Kata COO BPI
Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan keyakinannya bahwa rencana pemerintah menerapkan redenominasi rupiah tidak akan berdampak negatif terhadap portofolio investasi. Pernyataan ini menanggapi kebijakan yang masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025 hingga 2029.
Menurut Dony, langkah redenominasi rupiah ini telah disiapkan dengan sangat matang oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pasti telah melalui pertimbangan yang mendalam dan bertujuan untuk kebaikan bersama.
"Sama sekali tidak khawatir. Bagi kami, apapun yang dilakukan oleh pemerintah pastilah sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan matang-matang. Tidak mungkin sebuah kebijakan diambil tanpa pemikiran yang serius. Semuanya pasti sudah dipertimbangkan dengan baik," jelas Dony di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Selasa (11/11).
Dony Oskaria lebih lanjut menilai bahwa kebijakan redenominasi mata uang rupiah justru berpotensi membawa dampak positif bagi masyarakat luas. Kebijakan penyederhanaan digit rupiah ini secara resmi telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya.
"Saya yakin pemerintah sudah memikirkan ini dengan sangat detail. Semua langkah yang diambil pasti yang terbaik untuk rakyat. Tidak mungkin pemerintah melakukan sesuatu yang tidak menguntungkan bagi masyarakat," tegas Dony.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan digit pada nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya secara riil. Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1. Begitu pula dengan harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah kebijakan redenominasi berlaku.
Rencana strategis pemerintah menyebutkan bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi merupakan RUU luncuran yang direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2027. Proses ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan sistem keuangan negara.
Artikel Terkait
IHSG Ditutup Melemah Tipis, MNC Sekuritas Proyeksikan Koreksi Lanjutan ke Level 5.899
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,799 Juta per Gram pada Perdagangan Hari Ini
Saham Grup Prajogo Mendominasi, Nilai Transaksi Harian BEI Melonjak 30 Persen
BEI Masukkan Saham Transcoal Pacific ke Kategori Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi