Sopir Taksi Online Rusak Mobil di Tol JORR, Diamankan Tim Resmob Polda Metro Jaya

- Minggu, 31 Mei 2026 | 15:45 WIB
Sopir Taksi Online Rusak Mobil di Tol JORR, Diamankan Tim Resmob Polda Metro Jaya

Seorang sopir taksi online berinisial JF (57) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan lain di ruas Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam rekaman video yang diterima pada Minggu (31/6/2026), JF tampak dibawa menuju Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil. Ketika tiba, kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties berwarna merah. Pelaku juga terlihat membawa tas kecil berwarna putih. Setelah itu, ia langsung digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

JF sebelumnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Minggu (31/5).

Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral yang memperlihatkan aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain. Setelah peristiwa tersebut, korban segera membuat laporan ke Polsek Kebayoran Lama untuk menindaklanjuti kejadian yang dialaminya.

Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil jenis minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Pada waktu yang bersamaan, JF yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip kendaraan korban dari lajur kiri. Karena lajur yang tersedia cukup sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban hingga memicu aksi perusakan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan ‘Gocar’, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian. Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler