BPIP Terbitkan Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 untuk Seluruh Instansi

- Minggu, 31 Mei 2026 | 15:45 WIB
BPIP Terbitkan Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 untuk Seluruh Instansi

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, melalui Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga tinggi negara, sekolah, hingga perguruan tinggi di Indonesia dalam menyelenggarakan upacara peringatan kelahiran dasar negara tersebut.

Dalam pedoman tersebut, BPIP merinci secara detail ketentuan pelaksanaan upacara, mulai dari waktu, tata urutan acara, hingga aturan pakaian bagi peserta. Untuk tingkat pusat yang digelar di Jakarta, upacara akan berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai inspektur upacara. Rangkaian acara dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan tiupan terompet pertama sebagai tanda persiapan, dilanjutkan dengan memasuki tempat upacara oleh pasukan dan komandan upacara.

Memasuki tahap pendahuluan, Wakil Presiden dijadwalkan tiba di lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri pada pukul 09.48 WIB, disusul kedatangan Presiden satu menit kemudian. Setelah laporan perwira upacara dan inspektur upacara memasuki mimbar, acara pokok dimulai pada pukul 09.52 WIB dengan penghormatan kebesaran. Prosesi pengibaran Bendera Sang Merah Putih menjadi momen sentral yang berlangsung pada pukul 09.54 WIB, diikuti penghormatan kepada bendera pada pukul 10.00 WIB.

Setelah itu, rangkaian acara berlanjut dengan mengheningkan cipta yang dipimpin inspektur upacara, pembacaan teks Pancasila, serta pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Inspektur upacara kemudian menyampaikan amanat pada pukul 10.16 WIB, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan lagu Andhika Bhayangkari. Upacara di tingkat pusat dijadwalkan selesai pada pukul 10.35 WIB setelah pasukan dibubarkan.

Sementara itu, untuk instansi daerah, kantor perwakilan di luar negeri, serta satuan pendidikan formal di semua jenjang, upacara dilaksanakan secara luring di lingkungan masing-masing mulai pukul 08.00 waktu setempat. Tata urutan acara di tingkat daerah dan satuan pendidikan pada dasarnya mengikuti pola yang sama dengan upacara pusat, dimulai dari tiupan terompet, pengibaran bendera, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, hingga amanat inspektur upacara yang membacakan naskah pidato resmi dari Kepala BPIP.

Aturan pakaian bagi peserta upacara di tingkat daerah dan satuan pendidikan diserahkan kepada instruksi pimpinan instansi atau lembaga pendidikan masing-masing. Dengan diterbitkannya pedoman ini, BPIP berharap seluruh rangkaian upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 dapat berjalan secara tertib, damai, dan lancar di seluruh penjuru tanah air.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler