Polresta Tangerang tengah menyelidiki dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami PG (25), seorang karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan korban mengalami pelecehan seksual beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga menjadi korban penganiayaan selama sekitar 5,5 jam, mulai Selasa (28/7) hingga Rabu (29/7). PG disebut berhasil melarikan diri pada Rabu sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, membenarkan bahwa laporan terkait kasus tersebut telah diterima. Saat ini, perkara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
"Dari pihak kepolisian, Polresta Tangerang sudah menerima laporan tersebut. Dan TKP terjadi di wilayah Panongan sekitar tanggal 28 sampai 29 Juli," katanya, Senin (3/8).
Tri menuturkan, penyidik telah memulai penyelidikan dengan meminta keterangan awal dari korban. "Dari pihak kami sudah melakukan mengambil dan wawancara kepada korban, ini dilakukan untuk keterangan awal atas kejadian itu," ujarnya.
Polisi masih mendalami kronologi maupun motif di balik dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pelecehan seksual yang dialami korban. Tri menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. "Kita untuk itu masih proses penyelidikan dan akan menangani kasus secara profesional," ungkapnya.
Artikel Terkait
Tiga Debt Collector Palsu di Tangerang Ditangkap, Peras Pengendara dengan Tuduhan Motor Curian
Bareskrim Tetapkan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Atlet Putri
Guru Honorer di Labuhanbatu Utara Jadi Terdakwa Pelecehan Murid
Pria di Pandeglang Diciduk Usai Cabuli Anak Tiri, Aksi Terbongkar Saat Istri Pulang dari Pasar