Ketua Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Jangan Dikerdilkan Jadi Perebutan Kewenangan Sektoral

- Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB
Ketua Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Jangan Dikerdilkan Jadi Perebutan Kewenangan Sektoral

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, bukan menjadi ajang perebutan kewenangan antar kementerian atau lembaga negara. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses pembahasan yang dinilai rawan melenceng dari tujuan utamanya.

Menurut Willy, substansi perubahan undang-undang tersebut seharusnya tidak direduksi menjadi sekadar perdebatan mengenai pembagian kewenangan sektoral. Ia menekankan bahwa semangat revisi justru harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (31/5/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai keberadaan Kementerian HAM yang kini berdiri sendiri, bersama sejumlah komisi nasional di bidang HAM, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat agenda pemajuan hak asasi manusia. Ia menambahkan, pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga perlu dirancang agar manfaatnya sebesar-besarnya kembali kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan tumpang tindih atau persaingan kewenangan.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.

Willy memastikan bahwa Komisi XIII DPR akan menggunakan fungsi legislasi secara optimal untuk memastikan hasil revisi benar-benar memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat. Selain menyoroti substansi, ia juga menegaskan komitmen DPR untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan berlangsung.

Ia menyebutkan bahwa berbagai pandangan, kritik, dan masukan yang berkembang di masyarakat merupakan elemen penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut. Willy mengaku telah menyimak sejumlah diskusi informal dan pemberitaan di media mengenai isi revisi, dan menilai ada beberapa poin yang sudah progresif, namun ada pula yang masih perlu diperkuat atau diubah.

“Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Sementara itu, Willy mendorong seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap isu HAM untuk berpartisipasi aktif. Baik lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun individu, menurutnya, dapat menyampaikan pandangan melalui berbagai mekanisme yang akan disiapkan DPR. Masukan tersebut bisa disalurkan melalui kanal digital maupun forum-forum resmi yang digelar selama pembahasan revisi berlangsung.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler