Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali menghadiri pemeriksaan di Kejagung hari ini, Senin (19/1/2026). Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, akhir Desember lalu, dia juga sudah dipanggil untuk hal yang sama: kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi di anak perusahaan Pertamina, Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi itu. "Benar ada," katanya singkat saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, Sudirman sudah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul sepuluh pagi. Statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. "Sudah diperiksa dari jam 10-an. Iya, sebagai saksi," ucapnya.
Pertemuan sebelumnya berlangsung pada Selasa pekan lalu. Kala itu, usai keluar dari ruang pemeriksaan, Sudirman terlihat enggan berkomentar panjang lebar. Dia hanya mengaku dimintai keterangan terkait jabatannya dulu di Pertamina, jauh sebelum menjadi menteri.
"Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi," kata Sudirman Said waktu itu.
"Tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009."
Artikel Terkait
137 Ton Sampah Berhasil Dipindahkan dari Muara Baru dalam Tiga Hari
Tambang Ilegal Kuansing Akhirnya Dapat Payung Hukum
Misteri Tak Ditampilkannya Abah Entus Jempol ke Media Terungkap
SBY Berbicara, Dunia Bergegas: Alarm Perang Dunia III dan Seruan Diplomasi Indonesia