Parkir Liar di Setiabudi Dipalak Rp10 Ribu, Polisi Bergerak Cepat

- Minggu, 18 Januari 2026 | 18:50 WIB
Parkir Liar di Setiabudi Dipalak Rp10 Ribu, Polisi Bergerak Cepat

Siang itu, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, seorang warga merasa jengkel. Ia baru saja dimintai sepuluh ribu rupiah untuk parkir motornya, cuma tiga jam saja. Langsung, aduan itu disampaikan ke polisi melalui layanan darurat 110.

Tak butuh waktu lama. Polsek Metro Setiabudi bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu pada Kamis (16/1/2026) siang. Mereka mendatangi lokasi yang disebutkan pelapor, tepatnya di sekitar pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kemudian memberikan penjelasan.

"Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10 ribu untuk durasi sekitar tiga jam," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (18/1/2026).

Menurut sejumlah saksi, aktivitas parkir liar itu memang sudah berlangsung beberapa waktu. Mereka memanfaatkan sebagian badan jalan, tentu saja bikin semrawut dan tak nyaman bagi pengendara lain.

Diketuai Pawas Iptu Rudi Anton, personel polsek bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung melakukan pengecekan. Hasilnya? Ternyata tarif resmi di lokasi itu jauh lebih murah.

"Dari pemeriksaan, tarif parkir roda dua yang berlaku cuma Rp 5.000. Itu pun dengan durasi maksimal lima jam," tegas Budi Hermanto. Jelas sekali ada selisih yang merugikan pengguna jasa.

Polisi pun tak tinggal diam. Mereka memberikan imbauan keras kepada para juru parkir di lokasi agar menghentikan praktiknya. Penggunaan badan jalan untuk parkir, apalagi dengan tarif semaunya, harus dihentikan.

Di sisi lain, Budi juga menekankan peran penting layanan 110. Saluran ini, katanya, adalah sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.

"Setiap laporan yang masuk lewat 110 akan kami tindaklanjuti segera," tuturnya.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif. Jika menemukan praktik-praktik serupa yang meresahkan, jangan ragu untuk melapor. Upaya penertiban, menurutnya, butuh kerja sama dari semua pihak.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar