Di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebuah pohon tumbang. Tapi ini bukan karena angin kencang atau usia tua. Pohon itu ditebang, dan pelakunya diduga justru oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Bina Marga sendiri. Rifki Rismal, Kasudin Bina Marga setempat, kini tengah memproses kasus ini.
Masalahnya, izin yang diberikan sebenarnya cuma untuk pemangkasan, bukan untuk menebang habis. Rifki menegaskan hal itu dengan jelas.
"Informasinya memang ada izin untuk penopingan (pemangkasan) pohon tersebut," katanya, Sabtu (17/1/2026).
"Tapi hanya penopingan, bukan penebangan," tegasnya.
Lalu, bagaimana bisa pohon itu akhirnya rata dengan tanah? Ceritanya jadi agak berbelit. Menurut Rifki, saat di lokasi, oknum tersebut konon 'dimintai tolong' untuk menebang. Siapa yang meminta? Itu masih jadi tanda tanya besar. Yang jelas, satgas lapangan sudah disetop dan kasusnya diambil alih untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk lebih lanjutnya akan diproses oleh Dinas Bina Marga," ujar Rifki.
Nah, soal hukuman, Rifki menyebut identitas oknum ASN yang terlibat sudah diketahui. Mereka tak akan dibiarkan begitu saja. Saat ini sedang digodok hukuman disiplin yang tepat.
"Sedang rapat untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum tersebut dan dalam pantauan Inspektorat," jelasnya.
Sebelumnya, kabar soal penebangan liar ini sudah diungkap Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir. Dia melaporkan ada pohon yang ditebang secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Rabu (14/1/2026). Dari ciri-cirinya, pelakunya diduga kuat adalah staf Bina Marga.
"Sepertinya dilakukan oleh staf BM (Bina Marga) dan saat ini sudah di-TL (tindak lanjut) tingkat kota," kata Mustofa.
Mustofa juga menekankan bahwa pohon yang jadi korban itu jelas-jelas aset pemerintah provinsi. Lokasinya di pinggir jalan raya, wilayah kewenangan DKI. Dia bahkan menambahkan penjelasan yang agak blak-blakan soal kepemilikan pohon di ibu kota.
"Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan," ujarnya.
"Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata," tandas Mustofa.
Jadi, kasusnya kini bergulir. Dari sekadar izin pangkas, berujung pada tebang habis dan proses hukum internal. Menunggu saja bagaimana akhirnya.
Artikel Terkait
Banjir Rendam 20 RT di Jakarta Timur, Bidara Cina Terparah
Warga Indonesia Tewas Ditikam di Jerman, Tetangga Satu Gedung Ditahan
Bus Transjakarta Tabrak Motor di Jembatan Tiga, Satu Tewas
Inspirasi Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk Media Sosial