Silaturahmi di Solo, SP3 Terbit untuk Eggi dan Damai

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:55 WIB
Silaturahmi di Solo, SP3 Terbit untuk Eggi dan Damai

Kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi akhirnya berujung pada penghentian penyidikan untuk dua tersangkanya. Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini muncul tak lama setelah keduanya bertemu dengan mantan presiden itu di Solo.

Sebenarnya, total tersangka dalam kasus ini ada delapan orang, termasuk Roy Suryo. Proses hukumnya sendiri masih berjalan untuk yang lain. Tapi khusus untuk Eggi dan Damai, polisi memilih jalan lain. Mereka mengajukan permohonan restorative justice, dan polisi pun mengiyakan.

Semuanya berawal dari sebuah pertemuan.

Silaturahmi di Solo yang Berujung Restorative Justice

Pada suatu Kamis sore di awal Januari 2026, suasana di sekitar rumah Jokowi di Solo terasa lebih sunyi dari biasa. Kawasannya sudah steril sejak sebelum pukul empat sore. Media yang berjaga hanya bisa memantau dari kejauhan, dapat kabar bahwa akan ada tamu penting.

Jokowi sendiri tiba tak lama kemudian. Namun, kedatangan dua tamunya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tak banyak terpantau. Pertemuan itu berlangsung tertutup.

Yang jelas, ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut.

"Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," kata Syarif.

Mereka datang didampingi kuasa hukum, Elida Netty, serta sejumlah pengurus Relawan Jokowi. Intinya, kata Syarif, murni untuk bersilaturahmi.

Namun begitu, efek dari pertemuan itu ternyata signifikan. Usai bertemu, Jokowi menyatakan harapannya agar kasus mereka diselesaikan lewat restorative justice. Eggi dan Damai lalu mengajukan permohonan resmi ke polisi. Prosesnya berjalan, dan akhirnya berujung pada terbitnya SP3. Bagi kedua tersangka, perjalanan hukum yang melelahkan itu akhirnya menemui titik terang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar