Kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi akhirnya berujung pada penghentian penyidikan untuk dua tersangkanya. Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini muncul tak lama setelah keduanya bertemu dengan mantan presiden itu di Solo.
Sebenarnya, total tersangka dalam kasus ini ada delapan orang, termasuk Roy Suryo. Proses hukumnya sendiri masih berjalan untuk yang lain. Tapi khusus untuk Eggi dan Damai, polisi memilih jalan lain. Mereka mengajukan permohonan restorative justice, dan polisi pun mengiyakan.
Semuanya berawal dari sebuah pertemuan.
Silaturahmi di Solo yang Berujung Restorative Justice
Pada suatu Kamis sore di awal Januari 2026, suasana di sekitar rumah Jokowi di Solo terasa lebih sunyi dari biasa. Kawasannya sudah steril sejak sebelum pukul empat sore. Media yang berjaga hanya bisa memantau dari kejauhan, dapat kabar bahwa akan ada tamu penting.
Artikel Terkait
Pekanbaru Luncurkan Lapangan Soccer Gratis Berstandar Internasional
Banjir Rendam Rel, Empat Perjalanan KA di Jalur Pantura Terpaksa Dibatalkan
Aksi Ngamuk dan Kabur Saat Ditilang Lawan Arah di Lebak Bulus
Jokowi Pilih Jalan Damai, Kasus Fitnah Ijazah Ditutup dengan Restoratif Justice