Kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi akhirnya berujung pada penghentian penyidikan untuk dua tersangkanya. Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini muncul tak lama setelah keduanya bertemu dengan mantan presiden itu di Solo.
Sebenarnya, total tersangka dalam kasus ini ada delapan orang, termasuk Roy Suryo. Proses hukumnya sendiri masih berjalan untuk yang lain. Tapi khusus untuk Eggi dan Damai, polisi memilih jalan lain. Mereka mengajukan permohonan restorative justice, dan polisi pun mengiyakan.
Semuanya berawal dari sebuah pertemuan.
Silaturahmi di Solo yang Berujung Restorative Justice
Pada suatu Kamis sore di awal Januari 2026, suasana di sekitar rumah Jokowi di Solo terasa lebih sunyi dari biasa. Kawasannya sudah steril sejak sebelum pukul empat sore. Media yang berjaga hanya bisa memantau dari kejauhan, dapat kabar bahwa akan ada tamu penting.
Artikel Terkait
Menteri dan Ribuan Warga Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Baiturrahman yang Baru Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Bulungan, Getaran Terasa hingga Tanjung Selor
Lebih dari 14.700 Jemaah Umrah RI Telah Dipulangkan, 158 Orang Masih Menunggu Penjadwalan
Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jerman Tolak Wacana Wajib Militer