Suasana di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur mungkin belum sepenuhnya tenang. Pasca insiden adu jotos antara seorang guru dan siswanya, jalan yang ditempuh justru mengarah ke kantor polisi. Agus Saputra, sang guru bahasa Inggris itu, telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jambi.
Laporannya dibuat pada Kamis malam lalu. Didampingi kakaknya, Nasir, Agus menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
"Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang," ujar Nasir di lokasi.
Namun begitu, muncul suara lain yang mengajak semua pihak untuk berpikir ulang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru mendorong penyelesaian di luar jalur hukum. Mereka khawatir dampaknya akan berlarut-larut.
"Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar," kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.
Menurutnya, peran dinas pendidikan dan orang tua siswa krusial dalam meredakan situasi ini. Aris punya alasan kuat.
"Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Di sisi lain, KPAI sendiri tak tinggal diam. Mereka mengawasi kasus ini dan mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Tujuannya satu: penyelesaian secara damai.
"Sesuai tusi, kita melakukan pengawasan, sehingga kami dorong pemda untuk dapat segera menyelesaikan," imbuh Aris.
Kini, bola ada di tangan banyak pihak. Ada guru yang merasa perlu menuntut keadilan lewat jalur formal, sementara ada seruan untuk berdamai demi ketenangan sekolah. Pilihan mana yang akan ditempuh, tentu masih harus ditunggu kelanjutannya.
Artikel Terkait
BPJPH Belajar Tata Kelola Lab ke BPOM untuk Perkuat Sertifikasi Halal
Putra Bupati Malang Buka Suara Usai Dilantik Jadi Kepala DLH
TVRI Buka Pendaftaran Tempat Nonton Bareng Piala Dunia 2026
Bareskrim Bongkar Aliran Rp 124 Miliar Narkoba Disamarkan Sebagai Amal dan DP Mobil