Modus Baru Korupsi TKA: Mantan Sekjen Kemnaker Tampung Rp 12 Miliar Lewat Rekening Orang Lain

- Jumat, 16 Januari 2026 | 12:40 WIB
Modus Baru Korupsi TKA: Mantan Sekjen Kemnaker Tampung Rp 12 Miliar Lewat Rekening Orang Lain

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang diusut KPK ternyata punya pola yang cukup licik. Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, diduga masih menerima aliran uang dari perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) meski statusnya sudah pensiun. Yang menarik, uang-uang haram itu konon ditampungnya lewat rekening orang lain.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu saat dihubungi Jumat lalu.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Budi.

Tak cuma rekening, ketika membeli aset pun Hery disebut-sebut menggunakan nama teman. Pola seperti ini, menurut KPK, bukanlah hal baru. Praktik pungutan liar diduga sudah berjalan bertahun-tahun, dan masih berlangsung hingga kasusnya terbongkar pada 2025.

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," kata dia lagi.

"Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025," tambah Budi.

Sebelumnya, pada Kamis, KPK sudah mengungkap nominal fantastis yang diterima Hery. Meski sudah tidak aktif, mantan pejabat itu didapatkan masih menerima uang sekitar Rp 12 miliar dari para agen TKA.

"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan.

Aliran uang itu ternyata punya sejarah panjang. Diduga sudah mengalir sejak Hery masih menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker sekitar 2010. Alirannya tak putus meski dia berpindah jabatan, dari Dirjen Binapenta, lalu Sekjen, hingga akhirnya pensiun. Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, dia masih diduga menerima uang.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023," papar Budi.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tegasnya.

Kasus yang menjerat sembilan orang tersangka ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA. Rentang waktunya 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan penyidik mencapai Rp 53 miliar. Awalnya tersangka delapan orang, kini bertambah satu dengan masuknya Hery Sudarmanto.

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka dalam kasus ini:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar