Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang diusut KPK ternyata punya pola yang cukup licik. Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, diduga masih menerima aliran uang dari perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) meski statusnya sudah pensiun. Yang menarik, uang-uang haram itu konon ditampungnya lewat rekening orang lain.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu saat dihubungi Jumat lalu.
"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Budi.
Tak cuma rekening, ketika membeli aset pun Hery disebut-sebut menggunakan nama teman. Pola seperti ini, menurut KPK, bukanlah hal baru. Praktik pungutan liar diduga sudah berjalan bertahun-tahun, dan masih berlangsung hingga kasusnya terbongkar pada 2025.
"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," kata dia lagi.
"Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025," tambah Budi.
Sebelumnya, pada Kamis, KPK sudah mengungkap nominal fantastis yang diterima Hery. Meski sudah tidak aktif, mantan pejabat itu didapatkan masih menerima uang sekitar Rp 12 miliar dari para agen TKA.
Artikel Terkait
Komisi III Buka Pembahasan Dua RUU Krusial dengan Dengar Pendapat Ahli
Arcandra Apresiasi Kemensos, Kolaborasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Sekolah Rakyat
Pak Ogah Masih Beraksi, Warga Tol Rawa Buaya Minta Dishub Turun Tangan
Medali Nobel Machado untuk Trump: Simbol Politik yang Tak Sederhana