DPR RI akhirnya mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Bagi Hardjuno Wiwoho, ahli Hukum dan Pembangunan, momen ini terlalu penting untuk disia-siakan lagi. Ia melihat RUU ini bukan sekadar aturan baru, melainkan instrumen kunci untuk memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Selama ini, menurut Hardjuno, penegakan hukum sering berhenti di pintu penjara. Pelaku dihukum, tapi aset hasil kejahatannya sulit disita. Akibatnya, negara kerap merugi. Kerugian ekonomi dari tindak pidana korupsi berskala besar, misalnya, jarang bisa direbut kembali secara optimal.
"Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku," tegasnya.
"Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri," kata Hardjuno kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Keterlambatan pengesahan RUU ini selama bertahun-tahun, di mata Hardjuno, justru memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Mereka punya waktu leluasa untuk menyamarkan atau memindahkan aset haram, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan itu, alih-alih berhati-hati, malah melemahkan posisi negara.
Karena itu, perampasan aset harus jadi bagian inti dari sistem hukum pidana. Bukan pelengkap. Tanpa mekanisme penyitaan yang efektif, hukuman penjara dinilainya tak akan pernah cukup menimbulkan efek jera.
"Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi," katanya.
Artikel Terkait
Kantor Ormas di Surabaya Disegel Polisi, Terkait Dugaan Mafia Tanah
Jenazah Pendaki Gunung Slamet Tiba di Magelang, Disemayamkan di Sidotopo
Kanada Tuding Iran Tewaskan Warganya dalam Gelombang Demonstrasi
Wartawan Lagi Liput Curanmor, Malah Motornya Sendiri yang Raib