MK Tolak Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Diajukan Hasto

- Senin, 02 Maret 2026 | 12:45 WIB
MK Tolak Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Diajukan Hasto

Jakarta – Upaya Hasto Kristiyanto untuk menguji pasal obstruction of justice dalam UU Tipikor mentah di Mahkamah Konstitusi. Permohonannya dinyatakan tak bisa diterima. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Senin.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, menegaskan amar putusan untuk perkara bernomor 136/PUU-XXIII/2025 itu.

Alasannya, permohonan Sekretaris PDIP itu dianggap kehilangan objek. Pasalnya, norma yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 ternyata sudah diubah lebih dulu oleh MK sendiri. Perubahan itu tertuang dalam putusan lain, nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan tepat sebelum putusan untuk Hasto.

Intinya, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal itu dinyatakan tidak berlaku lagi. Menurut MK, frasa itu bertentangan dengan UUD 1945. Masalahnya, frasa tersebut dinilai terlalu lentur, berpotensi disalahgunakan, dan bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum. Prinsip kepastian hukum yang adil pun jadi taruhannya.

Sebelumnya, pasal yang kontroversial itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00.”

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah kemudian memberi penjelasan. Karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” sudah dinyatakan inkonstitusional, maka objek yang diajukan Hasto otomatis berubah.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” kata Guntur.

Lantas, apa sebenarnya yang diinginkan Hasto? Dalam permohonannya, ia berargumen bahwa pasal itu kerap ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Ia pun meminta sejumlah perubahan. Pertama, penambahan frasa “secara melawan hukum” serta “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya” ke dalam bunyi pasal. Tujuannya jelas: agar ruang lingkupnya lebih spesifik dan tidak mudah diperlebar.

Tak cuma itu. Hasto juga merasa ancaman pidananya kelewat berat. Ia mengusulkan hukuman maksimal diturunkan jadi tiga tahun saja, dari yang sebelumnya bisa mencapai 12 tahun.

Ada satu poin lagi. Ia ingin kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang baru bisa dijerat pasal ini jika dianggap menghalangi ketiga tahap proses hukum itu sekaligus bukan hanya salah satunya.

Namun begitu, semua permintaan itu akhirnya tak sampai perlu dikaji lebih jauh. Sejak frasa kunci di pasal itu dicoret, jalan untuk menguji ulang pun tertutup. Perkara dinyatakan gugur.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar