Jakarta – Upaya Hasto Kristiyanto untuk menguji pasal obstruction of justice dalam UU Tipikor mentah di Mahkamah Konstitusi. Permohonannya dinyatakan tak bisa diterima. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Senin.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, menegaskan amar putusan untuk perkara bernomor 136/PUU-XXIII/2025 itu.
Alasannya, permohonan Sekretaris PDIP itu dianggap kehilangan objek. Pasalnya, norma yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 ternyata sudah diubah lebih dulu oleh MK sendiri. Perubahan itu tertuang dalam putusan lain, nomor 71/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan tepat sebelum putusan untuk Hasto.
Intinya, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal itu dinyatakan tidak berlaku lagi. Menurut MK, frasa itu bertentangan dengan UUD 1945. Masalahnya, frasa tersebut dinilai terlalu lentur, berpotensi disalahgunakan, dan bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum. Prinsip kepastian hukum yang adil pun jadi taruhannya.
Sebelumnya, pasal yang kontroversial itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00.”
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah kemudian memberi penjelasan. Karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” sudah dinyatakan inkonstitusional, maka objek yang diajukan Hasto otomatis berubah.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Militer untuk Try Sutrisno di TMP Kalibata
Pekerja Tewas Tertimpa Alat Berat di Depo KBN Marunda
Konflik AS-Israel-Iran Ganggu Penerbangan Internasional, Penumpang Terjebak di Bali
Polisi Ungkap Video Viral Penganiayaan ART di Sunter Ternyata Kejadian Tiga Tahun Lalu