Namun begitu, Hardjuno menekankan bahwa pembahasan RUU ini tak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, tapi dengan syarat ketat: pengaturan hukum acara yang jelas dan transparan.
Setiap proses, menurutnya, harus berada di bawah pengawasan pengadilan. Ruang untuk keberatan dan upaya hukum harus terbuka lebar. Tujuannya jelas: menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
"Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan," ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan RUU ini juga akan menjadi ujian nyata bagi DPR. Sikap dan pilihan politik para anggota dewan akan dicermati publik. Ini menjadi indikator komitmen mereka memberantas korupsi.
"RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap," papar Hardjuno.
Dampaknya pun tak hanya domestik. Dengan regulasi yang kuat, posisi Indonesia dalam kerja sama internasional akan lebih kokoh, terutama dalam pelacakan dan pemulihan aset lintas negara.
Harapannya satu: pembahasan jangan berlarut atau melemah. Kejelasan sikap politik dan konsistensi dalam perundingan akan menentukan akhirnya. Apakah regulasi ini nanti benar-benar bisa melindungi uang rakyat, atau sekadar wacana lagi.
Artikel Terkait
Korea Utara Kecam Serangan AS-Israel ke Iran sebagai Agresi Ilegal
LPSK Bongkar Dugaan Kekerasan Kronis Ayah Kandung dalam Kasus Kematian Bocah Sukabumi
Impor Indonesia Tumbuh 18,21% di Januari 2026, Semua Kategori Membaik
MK Tolak Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Diajukan Hasto