Nahkoda Ungkap Gaji Mandek Usai Majikan Jadi Tersangka Korupsi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 22:00 WIB
Nahkoda Ungkap Gaji Mandek Usai Majikan Jadi Tersangka Korupsi

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana Rabu (14/1/2026) itu cukup tegang. Jaksa menghadirkan seorang saksi kunci: Mujar, seorang nahkoda. Kehadirannya berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng yang sedang disidangkan.

Mujar, dengan polosnya, bercerita tentang pekerjaannya. Dia mengaku ditugaskan sebagai nahkoda untuk dua kapal milik Ariyanto yang ditambatkan di Batavia Marina, yaitu Kapal Scorpio dan Kapal Sosai.

"Bagaimana kepemilikannya siapa?" tanya jaksa, mencoba memastikan.

"Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri," jawab Mujar lugas.

Hakim kemudian menyelidiki soal pembayaran. Ternyata, dengan gaji Rp 5,5 juta per bulan, Mujar bertanggung jawab merawat kedua kapal itu sendirian. "Tidak ada lagi," katanya ketika ditanya apakah ada kru lain.

Namun begitu, ada yang berubah belakangan ini. Menurut pengakuan Mujar, gajinya yang biasanya dibayar dalam rupiah itu kini tak lagi lancar. Perubahan itu terjadi setelah majikannya, Ariyanto Bakri, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Hakim pun seolah mengingatkan terdakwa yang hadir di persidangan. "Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan?" tanyanya.

"Sementara ini mungkin saya masih ngurus pak," sahut Mujar, dengan nada ragu.

Latar Belakang Dakwaan

Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan suap yang sangat besar. Marcella Santoso, salah satu terdakwa, didakwa memberikan uang sebesar Rp 40 miliar. Tujuannya agar kliennya mendapat vonis bebas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit (CPO).

Jaksa menilai suap itu diberikan secara bersama-sama. Marcella didakwa berkomplot dengan tiga orang lain: Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili beberapa grup perusahaan besar. Tak cuma suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Rantai kasus ini, dari suap hingga pengelolaan aset seperti kapal, sedang coba dibongkar satu per satu di persidangan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar