Kasus ini berawal dari kebijakan kuota haji tahun 2024, tepatnya saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menag. Waktu itu, pemerintah menambah kuota sebanyak 20 ribu jemaah. Niatnya mulia: mengurangi antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Awalnya, kuota Indonesia di tahun 2024 adalah 221 ribu. Setelah ditambah, angkanya naik jadi 241 ribu. Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Kuota tambahan itu langsung dibagi dua: separuh untuk haji reguler, separuhnya lagi untuk haji khusus.
Padahal, aturan mainnya jelas. Undang-Undang Haji menyatakan kuota haji khusus hanya boleh 8% dari total. Akibat kebijakan itu, komposisi akhir pun berubah. Di tahun 2024, kuota reguler menjadi 213.320 dan khusus 27.680.
Dampaknya nyata dan menyedihkan. KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal, dengan tambahan kuota yang seharusnya, mereka punya harapan besar untuk segera menunaikan rukun Islam kelima.
Setelah penyidikan mendalam, KPK akhirnya menetapkan dua tersangka: Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Berkas bukti sudah dikumpulkan. Kini, proses hukum tinggal menunggu tahap selanjutnya.
Artikel Terkait
Iran Klaim Serang 27 Pangkalan AS dan Sasaran Israel di Tengah Eskalasi
Presiden Iran Sumpah Balas Dendam Usai Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel
Ramadan Ubah Jam Kerja di Belasan Negara, Termasuk yang Non-Muslim Mayoritas
Iran Serang Dubai, Bandara Tersibuk Dunia Alami Kerusakan