Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi. Kali ini, yang diperiksa adalah Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang sedang diselidiki. Menurut KPK, peran Muzaki diduga sebagai perantara atau broker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan posisi Muzaki dengan gamblang.
"Ya, bisa disebut broker. Intinya dia jadi penghubung, menyambungkan inisiatif-inisiatif yang datang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro-biro travel ke Kementerian Agama," ujar Budi kepada awak media, Rabu lalu.
Pemeriksaan ini, kata Budi, sangat krusial. Tujuannya untuk mengurai benang kusut soal pengambilan keputusan. Apakah pembagian kuota tambahan itu murni kebijakan internal Kemenag, atau justru ada pengaruh dari pihak luar seperti PIHK?
"Jadi kita lihat, apakah diskresi ini murni dari Kemenag atau ada inisiatif dari PIHK atau biro travel sehingga akhirnya ketemu pembagian 50-50 persen," tambahnya.
Artikel Terkait
Iran Klaim Serang 27 Pangkalan AS dan Sasaran Israel di Tengah Eskalasi
Presiden Iran Sumpah Balas Dendam Usai Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel
Ramadan Ubah Jam Kerja di Belasan Negara, Termasuk yang Non-Muslim Mayoritas
Iran Serang Dubai, Bandara Tersibuk Dunia Alami Kerusakan