Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi. Kali ini, yang diperiksa adalah Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang sedang diselidiki. Menurut KPK, peran Muzaki diduga sebagai perantara atau broker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan posisi Muzaki dengan gamblang.
"Ya, bisa disebut broker. Intinya dia jadi penghubung, menyambungkan inisiatif-inisiatif yang datang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro-biro travel ke Kementerian Agama," ujar Budi kepada awak media, Rabu lalu.
Pemeriksaan ini, kata Budi, sangat krusial. Tujuannya untuk mengurai benang kusut soal pengambilan keputusan. Apakah pembagian kuota tambahan itu murni kebijakan internal Kemenag, atau justru ada pengaruh dari pihak luar seperti PIHK?
"Jadi kita lihat, apakah diskresi ini murni dari Kemenag atau ada inisiatif dari PIHK atau biro travel sehingga akhirnya ketemu pembagian 50-50 persen," tambahnya.
Artikel Terkait
Satgas PKH Kuasai Jutaan Hektar Lahan, Denda Pelaku Sawit-Tambang Tembus Rp 5,2 Triliun
Antam Bantah Ledakan di Tambang Pongkor, Asap Tebal Ternyata dari Kayu Terbakar
Perpusnas Terpangkas Drastis, Anggaran Rp 377 Miliar Dinilai Tak Mampu Rawat Naskah Kuno
Qatar Minta Pasukan AS Tinggalkan Pangkalan Al Udeid, Ketegangan Iran Jadi Alasan