Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi. Kali ini, yang diperiksa adalah Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang sedang diselidiki. Menurut KPK, peran Muzaki diduga sebagai perantara atau broker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan posisi Muzaki dengan gamblang.
"Ya, bisa disebut broker. Intinya dia jadi penghubung, menyambungkan inisiatif-inisiatif yang datang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro-biro travel ke Kementerian Agama," ujar Budi kepada awak media, Rabu lalu.
Pemeriksaan ini, kata Budi, sangat krusial. Tujuannya untuk mengurai benang kusut soal pengambilan keputusan. Apakah pembagian kuota tambahan itu murni kebijakan internal Kemenag, atau justru ada pengaruh dari pihak luar seperti PIHK?
"Jadi kita lihat, apakah diskresi ini murni dari Kemenag atau ada inisiatif dari PIHK atau biro travel sehingga akhirnya ketemu pembagian 50-50 persen," tambahnya.
Artikel Terkait
Dua Remaja Diamankan Usai Aksi Begal Payudara Terekam CCTV di Kembangan
Ferrari dan Porsche Rp 25 Miliar Terkuak di Sidang Suap Minyak Goreng
Tito Karnavian Minta Pejabat Baru Kemendagri Tak Lamban Eksekusi Arahan
Nahkoda Ungkap Gaji Mandek Usai Majikan Jadi Tersangka Korupsi