Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi. Kali ini, yang diperiksa adalah Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang sedang diselidiki. Menurut KPK, peran Muzaki diduga sebagai perantara atau broker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan posisi Muzaki dengan gamblang.
"Ya, bisa disebut broker. Intinya dia jadi penghubung, menyambungkan inisiatif-inisiatif yang datang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro-biro travel ke Kementerian Agama," ujar Budi kepada awak media, Rabu lalu.
Pemeriksaan ini, kata Budi, sangat krusial. Tujuannya untuk mengurai benang kusut soal pengambilan keputusan. Apakah pembagian kuota tambahan itu murni kebijakan internal Kemenag, atau justru ada pengaruh dari pihak luar seperti PIHK?
"Jadi kita lihat, apakah diskresi ini murni dari Kemenag atau ada inisiatif dari PIHK atau biro travel sehingga akhirnya ketemu pembagian 50-50 persen," tambahnya.
Kasus ini berawal dari kebijakan kuota haji tahun 2024, tepatnya saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menag. Waktu itu, pemerintah menambah kuota sebanyak 20 ribu jemaah. Niatnya mulia: mengurangi antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih.
Awalnya, kuota Indonesia di tahun 2024 adalah 221 ribu. Setelah ditambah, angkanya naik jadi 241 ribu. Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Kuota tambahan itu langsung dibagi dua: separuh untuk haji reguler, separuhnya lagi untuk haji khusus.
Padahal, aturan mainnya jelas. Undang-Undang Haji menyatakan kuota haji khusus hanya boleh 8% dari total. Akibat kebijakan itu, komposisi akhir pun berubah. Di tahun 2024, kuota reguler menjadi 213.320 dan khusus 27.680.
Dampaknya nyata dan menyedihkan. KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal, dengan tambahan kuota yang seharusnya, mereka punya harapan besar untuk segera menunaikan rukun Islam kelima.
Setelah penyidikan mendalam, KPK akhirnya menetapkan dua tersangka: Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Berkas bukti sudah dikumpulkan. Kini, proses hukum tinggal menunggu tahap selanjutnya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Melonguane dari Kedalaman 215 Kilometer
Megawati Soroti Venezuela dan Serangan AS-Israel ke Iran, Serukan Relevansi Dasa Sila Bandung
JK Bantah Tudingan Danai Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Dirinya Pengantar ke Kursi Presiden
Arema FC Taklukkan Persis Solo 2-0 di Kanjuruhan Berkat Dua Gol Gabriel Silva