Korban demi korban mulai angkat bicara. Mereka semua mengaku tertipu oleh skema trading kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Yang satu ini, kerugiannya bikin merinding: sampai Rp 3 miliar. Rungkad, katanya.
Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas, Kombes Budi Hermanto, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. “Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi tanggal 9 Januari 2026,” ujarnya kepada awak media pada Senin (12/1).
Pelapor berinisial Y itu melaporkan dugaan penipuan investasi kripto.
Nama Timothy Ronald memang mencuat di media sosial terkait kasus ini. Tapi ternyata, bukan cuma dia. Ada satu nama lagi yang ikut terseret: Kalimasada. Dua figur ini jadi sorotan.
Yang miris, kebanyakan korban disebutkan masih berusia muda, antara 18 sampai 27 tahun. Generasi Z. Kerugiannya? Ditaksir mencapai miliaran rupiah angka yang fantastis untuk usia mereka.
Artikel Terkait
Genangan di Jakarta Surut, BPBD Apresiasi Kerja Sama Penanganan
Hakim Desak Penangkapan Buronan Kunci di Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
ART Buru Dua Pria Pembunuh ART di Serang Usai Penusukan Maut
Kisah Pilu Investor Muda: Terpikat Gaya Hidup Mewah, Rugi Rp 3 Miliar di Akademi Kripto