Korban demi korban mulai angkat bicara. Mereka semua mengaku tertipu oleh skema trading kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Yang satu ini, kerugiannya bikin merinding: sampai Rp 3 miliar. Rungkad, katanya.
Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas, Kombes Budi Hermanto, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. “Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi tanggal 9 Januari 2026,” ujarnya kepada awak media pada Senin (12/1).
Pelapor berinisial Y itu melaporkan dugaan penipuan investasi kripto.
Nama Timothy Ronald memang mencuat di media sosial terkait kasus ini. Tapi ternyata, bukan cuma dia. Ada satu nama lagi yang ikut terseret: Kalimasada. Dua figur ini jadi sorotan.
Yang miris, kebanyakan korban disebutkan masih berusia muda, antara 18 sampai 27 tahun. Generasi Z. Kerugiannya? Ditaksir mencapai miliaran rupiah angka yang fantastis untuk usia mereka.
Pemeriksaan Dimulai
Hari ini, salah satu pelapor akhirnya diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia mengaku rugi hingga Rp 3 miliar.
“Kita baru tahap BAP sama kepolisian. Sesuai laporan, kerugian saya sekitar 3 Miliar,” kata korban yang bernama Younger, Selasa (13/1).
Pengacaranya, Jajang, membenarkan bahwa terlapor adalah Timothy Ronald dan Kalimasada. Dia juga menyebut jumlah korban jauh lebih banyak dari yang terlihat sekarang.
“Kedatangan kami hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang masif oleh terduga seorang influencer terkenal itu,” jelas Jajang.
“Ini baru satu orang. Nanti akan banyak yang menyusul. Yang sudah mendaftar ke kami kurang lebih hampir 300-an orang,” imbuhnya. Angka yang sungguh mencengangkan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Kerahkan PJLP untuk Tekan Populasi Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta
Jukir Otak Pengeroyokan Satpam di Makassar Ditangkap, Anaknya Masih Diburu
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Program Strategis, Fokus pada Hilirisasi dan Energi dari Sampah
Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Tewaskan Satu Keluarga di Grogol Petamburan