Pergub DKI Resmi Larang Konsumsi Anjing dan Kucing, Satpol PP Turun Tangan

- Jumat, 05 Desember 2025 | 11:42 WIB
Pergub DKI Resmi Larang Konsumsi Anjing dan Kucing, Satpol PP Turun Tangan

Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, sebuah aturan baru resmi diberlakukan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Intinya jelas: melarang konsumsi hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies.

“Melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, di antaranya tentunya yang paling utama adalah anjing dan kucing,”

kata Pram, begitu ia biasa disapa, usai menghadiri Animal Welfare International Conference di Royal Kuningan Hotel, Jumat lalu.

Namun begitu, penandatanganan saja tidak cukup baginya. Pramono, yang juga dikenal sebagai politikus senior PDIP, menekankan bahwa penerapan di lapangan adalah kunci. Dia sudah memerintahkan Satpol PP dan dinas terkait untuk turun tangan, melakukan pengawasan secara rutin.

“Walaupun Pergubnya ini ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangannya,”


Halaman:

Komentar