Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, sebuah aturan baru resmi diberlakukan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Intinya jelas: melarang konsumsi hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies.
“Melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, di antaranya tentunya yang paling utama adalah anjing dan kucing,”
kata Pram, begitu ia biasa disapa, usai menghadiri Animal Welfare International Conference di Royal Kuningan Hotel, Jumat lalu.
Namun begitu, penandatanganan saja tidak cukup baginya. Pramono, yang juga dikenal sebagai politikus senior PDIP, menekankan bahwa penerapan di lapangan adalah kunci. Dia sudah memerintahkan Satpol PP dan dinas terkait untuk turun tangan, melakukan pengawasan secara rutin.
“Walaupun Pergubnya ini ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangannya,”
Artikel Terkait
Anwar Usman Buka Suara Soal Catatan Absensi yang Mencolok di MK
Putusan MK Paksa Pemerintah Segera Revisi UU Polri
Mendagri Tinjau Kerusakan Jembatan di Bireuen, Pastikan Dana TKD Dikembalikan untuk Pemulihan
Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif