Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, sebuah aturan baru resmi diberlakukan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Intinya jelas: melarang konsumsi hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies.
“Melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, di antaranya tentunya yang paling utama adalah anjing dan kucing,”
kata Pram, begitu ia biasa disapa, usai menghadiri Animal Welfare International Conference di Royal Kuningan Hotel, Jumat lalu.
Namun begitu, penandatanganan saja tidak cukup baginya. Pramono, yang juga dikenal sebagai politikus senior PDIP, menekankan bahwa penerapan di lapangan adalah kunci. Dia sudah memerintahkan Satpol PP dan dinas terkait untuk turun tangan, melakukan pengawasan secara rutin.
“Walaupun Pergubnya ini ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangannya,”
Artikel Terkait
Kakek 74 Tahun Ditahan, Mahar Cek Rp 3 Miliar untuk Istri Muda Ternyata Palsu
Kasasi Ditolak, Hukuman Agus Buntung Bertambah Jadi 12 Tahun Penjara
Rob Kembali Genangi Muara Angke, Warga Sudah Anggap Biasa
Mualem Geram: Bupati Cengeng, Letakkan Jabatan!