Jadilah, Miki meminta istrinya, FF, untuk menggantikannya. Awalnya, FF tampak gamang. Dia tahu statusnya sebagai pegawai KPK menimbulkan pertentangan. Antara boleh dan tidak, begitu kira-kira yang berkecamuk di pikirannya.
Namun begitu, pada akhirnya dia mengalah. KTP-nya diberikan kepada notaris untuk proses pengangkatan.
Jabatan itu tak bertahan lama. Baru beberapa bulan, tepatnya di Mei 2025, FF memutuskan mundur. Alasannya terkait dengan tugas barunya sebagai panitia Induksi CPNS KPK. Saat itulah dia menyadari betul konflik yang muncul seorang pegawai KPK jelas dilarang menduduki jabatan di sebuah perusahaan.
Kesadaran itu datang agak terlambat. Tindakannya sudah terlanjur dicatat, dan sekarang Dewas KPK punya alasan kuat untuk menjatuhkan sanksi.
Artikel Terkait
Korban Muda Rugi Rp 3 Miliar, Timothy Ronald dan Kalimasada Disorot Kasus Investasi Kripto
Prabowo Terharu, 166 Sekolah Rakyat Resmi Berdiri untuk Anak-Anak Kurang Mampu
Pemkab Bogor dan Pengusaha Tambang Sepakati Jalan Khusus 15 Km
Saksi Kemendikbud Ungkap Peringatan Dini Soal Pengadaan Chromebook