KPK kembali menggelar pemeriksaan terkait kasus kuota haji yang sedang ramai diperbincangkan. Kali ini, yang hadir untuk dimintai keterangan adalah Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta. Posisinya sebagai saksi dianggap penting untuk mengungkap lebih dalam soal pembagian kuota haji khusus di Kemenag untuk periode 2023-2024.
Intinya, penyidik ingin tahu sejauh apa peran para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel dalam proses diskresi itu. Apakah mereka cuma mengajukan permohonan, atau justru punya andil lebih dalam menentukan angka pembagian kuotanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal ini kepada awak media pada Senin (12/1/2026).
"Kami mendalami pengetahuan saksi terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk pembagian kuota haji khusus. Ada dugaan kuat adanya inisiatif atau motif dari biro travel yang mempengaruhi diskresi di Kemenag," ujar Budi.
Pertanyaan besarnya sederhana: murnikah keputusan itu berasal dari internal kementerian, atau ada pengaruh dari pihak luar?
"Nah, yang kami selidiki, apakah diskresi ini benar-benar murni dari Kemenag atau justru ada campur tangan PIHK sehingga akhirnya ketemu pembagian 50-50 persen," tambahnya.
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade lebih. Namun, di balik niatan baik itu, ternyata terselip dugaan praktik yang tidak semestinya.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung, Lembaga Minta Maaf ke Publik
Gubernur DKI Peringatkan Ancaman Pangan dan ISPA Menyusul Fenomena El Nino
Bupati Malang Lantik Putra Kandung Pimpin DLH, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Trump Ancam Pecat Powell Jika Tak Lengser Tepat Waktu