Pertanyaan besarnya sederhana: murnikah keputusan itu berasal dari internal kementerian, atau ada pengaruh dari pihak luar?
"Nah, yang kami selidiki, apakah diskresi ini benar-benar murni dari Kemenag atau justru ada campur tangan PIHK sehingga akhirnya ketemu pembagian 50-50 persen," tambahnya.
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade lebih. Namun, di balik niatan baik itu, ternyata terselip dugaan praktik yang tidak semestinya.
Artikel Terkait
Kataib Hizbullah Siapkan Milisi Irak untuk Perang Panjang Jika AS Serang Iran
Sembilan Jenderal Dicopot dari Parlemen Jelang Sidang Tahunan Tiongkok
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikritik PKS
Inara Rusli Antar-Jemput Anak-anak ke Pernikahan Virgoun