Pertanyaan besarnya sederhana: murnikah keputusan itu berasal dari internal kementerian, atau ada pengaruh dari pihak luar?
"Nah, yang kami selidiki, apakah diskresi ini benar-benar murni dari Kemenag atau justru ada campur tangan PIHK sehingga akhirnya ketemu pembagian 50-50 persen," tambahnya.
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade lebih. Namun, di balik niatan baik itu, ternyata terselip dugaan praktik yang tidak semestinya.
Artikel Terkait
Tiga Pencuri Motor di Palmerah Ditembak dan Ditangkap Usai Baku Tembak dengan Warga
Daniel Johan Bantah Isu Retak Kabinet: Presiden Paling Paham Suasana Kebatinan di Dalam
Cemburu Membara, Mantan Suami Bacok Pasangan di Bogor
BMKG: Puncak Musim Hujan 2026 Diperkirakan Maju di Jawa dan Sulawesi