KPK Periksa Tokoh NU Terkait Dugaan Intervensi Biro Travel dalam Kuota Haji

- Selasa, 13 Januari 2026 | 00:30 WIB
KPK Periksa Tokoh NU Terkait Dugaan Intervensi Biro Travel dalam Kuota Haji

Pertanyaan besarnya sederhana: murnikah keputusan itu berasal dari internal kementerian, atau ada pengaruh dari pihak luar?

"Nah, yang kami selidiki, apakah diskresi ini benar-benar murni dari Kemenag atau justru ada campur tangan PIHK sehingga akhirnya ketemu pembagian 50-50 persen," tambahnya.

Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade lebih. Namun, di balik niatan baik itu, ternyata terselip dugaan praktik yang tidak semestinya.


Halaman:

Komentar