Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026) itu, ramai oleh kehadiran sejumlah wajah familiar. Di antara kerumunan keluarga yang mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, terlihat mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Ia hadir tepat di hari sidang putusan sela untuk perkara Nadiem digelar.
Sebelum persidangan dimulai, Ira tampak santai berbincang dengan Franka Franklin, istri Nadiem. Percakapan singkat itu berlangsung di luar ruang sidang. Begitu pintu dibuka, mereka pun masuk bersama-sama.
Di dalam, suasana terasa lebih tegang. Ira memilih duduk bersebelahan dengan Franka. Tak jauh dari mereka, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, juga hadir dengan ekspresi serius. Kursi pengunjung sidang ternyata tidak hanya diisi keluarga. Beberapa nama dari dunia seni seperti Christine Hakim, Mira Lesmana, dan Jajang C Noer turut hadir, memberi nuansa lain. Bahkan, sejumlah pengemudi ojek online terlihat duduk di barisan belakang.
Lantas, apa yang membawa Ira Puspadewi ke sidang ini? Ternyata, kedatangannya lebih karena hubungan pertemanan lama.
“Kami sudah lama berteman,”
kata Ira, menjelaskan bahwa ia adalah teman dari Atika Algadrie, ibunda Nadiem. Selama sidang berlangsung, posisi duduknya memang berada di dekat sang ibu.
Nadiem sendiri sempat menyalami para kerabat yang datang, satu per satu. Sidang hari itu agendanya jelas: pembacaan putusan sela terhadap eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim hukumnya. Hasilnya? Tidak sesuai harapan pihak terdakwa.
Majelis hakim dengan tegas menolak seluruh eksepsi Nadiem. Mereka menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum sah secara hukum. Dengan keputusan itu, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun terus berlanjut ke tahap pembuktian. Jalan masih panjang.
Kehadiran Ira di sidang ini menarik perhatian. Pasalnya, ia sendiri baru saja keluar dari terali besi. Ira pernah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dua koleganya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat vonis serupa.
Namun begitu, mereka mendapatkan remisi. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Ira dan yang lain akhirnya bebas pada Jumat, 28 November lalu. Usai bebas, Ira tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prabowo atas keputusan itu. Kini, di ruang sidang yang berbeda, ia hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai pendukung seorang teman lama yang sedang berjuang di meja hijau.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Bantah Isu Mundur dari Menkeu, Tegaskan Tetap Jalankan Perintah Presiden
Penangkapan Empat Mantan Pejabat BGN dan Wamen oleh Kejagung-KPK Disambut Positif, DPR Sebut Negara Sedang Bersih-bersih
Duduk di Antara Dua Sujud: Momen Singkat yang Sarat Delapan Permohonan Hidup dan Akhirat
Indonesia Miliki 57 Taman Nasional dan 143 Taman Wisata Alam, Kunjungan Wisatawan Terus Meningkat