Modus 'All In' dan Tawar-Menawar yang Runyam
Dugaan utamanya, Dwi Budi dan kawan-kawan menerima suap untuk mengempiskan nilai pajak hingga Rp 4 miliar. Ceritanya jadi menarik saat proses sanggahan berlangsung. Menurut Asep, tersangka Agus konon mengajukan penawaran "paket all in" kepada PT WP.
"Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar," jelas Asep. "Sampailah turun oleh saudara AGS ini, 'ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar'. 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan."
Tapi rupanya, pihak perusahaan merasa keberatan. Mereka mencoba menawar. Fee Rp 8 miliar yang diminta oknum pajak itu coba ditekan menjadi Rp 4 miliar saja.
"PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga," katanya menambahkan.
Nah, dari sinilah kasus ini akhirnya terbongkar. Tawar-menawar yang diduga tidak wajar itu menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk bergerak.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar