Lima orang kini berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mereka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langsung setelah penetapan, kelimanya ditahan.
Semuanya berawal dari sebuah laporan. PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunannya untuk tahun 2023 pada September 2025 lalu. Nah, dari situ tim pemeriksa di KPP Madya Jakarta Utara mulai mengendus sesuatu. Mereka menemukan indikasi kekurangan bayar yang angkanya ternyata tidak main-main.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan temuan itu dalam jumpa pers Minggu (11/1/2026).
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujarnya.
Angka sebesar itu tentu jadi lampu merah. Pemeriksaan lanjutan pun digelar, yang kemudian diikuti proses sanggahan dari pihak perusahaan. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan delapan orang. Tapi dari jumlah itu, baru lima yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa saja mereka? Untuk pihak penerima, ada Dwi Budi Iswahyu (DWB) yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Lalu Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di kantor yang sama. Serta Askob Bahtiar (ASB) dari tim Penilai.
Di sisi pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak dari PT WP, dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar