KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:35 WIB
KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak

"Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," jelasnya.

Namun begitu, angka itu kemudian menyusut drastis. Setelah terjadi negosiasi atau lebih tepatnya tawar-menawar antara pejabat pajak dan perusahaan, kekurangan pajak tiba-tiba dipotong hingga hanya Rp 15,7 miliar saja. Sebagai imbalan atas "jasa" pemotongan fantastis itu, tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar.

Tapi, mengapa barang bukti yang diamankan justru lebih besar? Asep punya penjelasannya.

"Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat penangkapan, kami dapatkan juga logam mulia dan uang lain dari para tersangka. Dari pengakuan, itu didapat dari hal yang sama, tapi di waktu lampau. Jadi, tidak hanya dari PT WP ini saja, melainkan dari beberapa wajib pajak lain. Itu juga bagian dari tindak pidana yang lain," papar Asep.

Dari penyelidikan ini, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di sisi penerima, ada Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Sementara dari pihak pemberi suap, ditetapkan Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (Staf PT WP).

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Dan sekali lagi, uang serta logam mulia yang mengkilap itu menjadi bukti bisu dari transaksi yang gelap.


Halaman:

Komentar