Kembali KPK menunjukkan taringnya. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, dan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak. Tak tanggung-tanggung, dari para tersangka disita uang tunai hingga logam mulia yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta-fakta itu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2025).
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar," ujar Asep.
Nilai fantastis itu berasal dari beberapa barang bukti yang disita. Ada uang tunai rupiah senilai Rp 793 juta. Lalu, ada juga uang dalam bentuk dolar Singapura, sekitar SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar. Yang menarik, penyidik juga menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram, yang harganya ditaksir mencapai Rp 3,42 miliar.
Lantas, bagaimana modusnya? KPK menduga Dwi Budi Iswahyu bersama dua rekannya Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi) dan Askob Bahtiar (tim Penilai) menerima suap dari pihak PT Wanatiara Persada (WP). Semua ini berkaitan dengan potongan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar perusahaan.
Asep menjelaskan, pemeriksaan awal sebenarnya menemukan potensi kurang bayar PBB yang sangat besar.
Artikel Terkait
Mencekam! Pencuri Motor di Palmerah Nembak Warga, Berakhir Ditangkap di Yogya dan Cimahi
Paket All In Rp 23 Miliar yang Gagal, Pimpinan KPP Jakut Jadi Tersangka Suap Pajak
Iran Balas Ancaman Trump: AS dan Israel Jadi Sasaran Sah
Cemburu Buta Berujung Aib: Pacar Dianiaya dan Dipermalukan di Kendari