Ia lalu menyebutkan nama-namanya satu per satu: "Pertama, saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Yang kedua HGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi. Lalu ASB, tim Penilai di KPP yang sama. Kemudian ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP. Dan kelima, saudara EY, Staf PT WP."
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya adalah pihak penerima, yakni para pejabat pajak. Dua lainnya adalah pemberi, dari pihak konsultan dan staf perusahaan.
Menurut Asep, modusnya begini: para pejabat itu diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari sebuah perusahaan, PT WP. Totalnya fantastis, mencapai sekitar Rp 4 miliar.
"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar," papar Asep dengan detail. "Kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, konsultan PT WP itu, kepada AGS dan ASB, tim penilai KPP Jakarta Utara. Penyerahannya dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek."
Di sisi lain, respons dari kementerian terkait pun muncul. Kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan ikut campur dalam proses hukum. Mereka hanya akan memberikan pendampingan hukum bagi terduga pelaku yang berasal dari institusinya.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Dan sekali lagi, KPK tampaknya masih terus waspada.
Artikel Terkait
Mencekam! Pencuri Motor di Palmerah Nembak Warga, Berakhir Ditangkap di Yogya dan Cimahi
Paket All In Rp 23 Miliar yang Gagal, Pimpinan KPP Jakut Jadi Tersangka Suap Pajak
Iran Balas Ancaman Trump: AS dan Israel Jadi Sasaran Sah
Cemburu Buta Berujung Aib: Pacar Dianiaya dan Dipermalukan di Kendari