Operasi tangkap tangan (OTT) kembali digelar KPK. Kali ini, sasarannya adalah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Mereka diduga menerima suap untuk urusan pengurangan nilai pajak.
Menurut informasi yang beredar, operasi ini sudah berlangsung sejak Sabtu (10/1) lalu. Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah yang cukup besar. Ada rupiah, ada juga valuta asing.
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, seperti dilaporkan Antara.
Fitroh menegaskan bahwa OTT ini memang terkait dugaan suap pengurangan pajak. Namun begitu, ia belum mau merinci lebih jauh soal kronologi dan modus persisnya. Yang jelas, delapan orang sudah terjaring dalam operasi ini, gabungan dari pejabat fiskal dan wajib pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," katanya lagi kepada para wartawan yang menunggu penjelasan.
Nah, kemudian KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang mencolok adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers terpisah oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka," jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Mencekam! Pencuri Motor di Palmerah Nembak Warga, Berakhir Ditangkap di Yogya dan Cimahi
Paket All In Rp 23 Miliar yang Gagal, Pimpinan KPP Jakut Jadi Tersangka Suap Pajak
Iran Balas Ancaman Trump: AS dan Israel Jadi Sasaran Sah
Cemburu Buta Berujung Aib: Pacar Dianiaya dan Dipermalukan di Kendari