Semua berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024, yang didapat setelah lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Tapi di lapangan, ceritanya jadi lain. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag: sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas: kuota haji khusus cuma boleh 8 persen dari total. Alhasil, komposisi tahun 2024 pun berubah jadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk khusus.
Nah, di sinilah KPK mencium masalah. Mereka menduga ada permainan antara oknum di Kemenag dan sejumlah travel haji khusus. Modusnya? Disebut sebagai "uang percepatan". Per jemaah, harganya sekitar USD 2.400 atau setara Rp 39,7 juta.
Oknum di Kemenag diduga memanfaatkan momen bagi-bagi kuota tambahan itu untuk cari untung pribadi. Tarifnya bervariasi, dari USD 2.400 sampai USD 7.000 per orang, bagi yang mau berangkat cepat lewat jalur khusus tahun 2024. Padahal, jalur khusus pun sebenarnya tetap ada antreannya, sekitar 2-3 tahun.
Yang menarik, uang-uang itu kemudian diduga dikembalikan ke pihak travel. Penyebabnya? Ketakutan akan pembentukan pansus haji oleh DPR di tahun 2024. Situasi yang cukup membuat semua pihak kalang kabut.
Artikel Terkait
Tiga Pemuda Pelaku Lempar Petasan ke Sopir Angkot di Tangerang Diamankan dan Berdamai
Setjen MPR Serahkan LKIP 2025 Secara Digital, Capai Kinerja 106,92%
Sopir Diamankan di Sijunjung, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok
Kapolda Sumsel Ajak Pemuda dan Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Jaga Keamanan