KPK masih menunggu. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, atau biro travel terkait kasus kuota haji, diminta segera mengembalikan aset yang diduga terkait perkara. "Kita masih sama-sama tunggu ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Sabtu lalu. Ia menegaskan, pihak travel yang belum mengembalikan aset sebaiknya tak perlu ragu lagi.
Hingga saat ini, nilai pengembalian yang sudah diterima KPK dari sejumlah travel mencapai Rp 100 miliar. Angka itu sudah termasuk pengembalian dari travel milik Khalid Basalamah.
"Ini kita masih sama-sama tunggu," ujar Budi lagi, ketika ditanya soal nilai kerugian negara. Menurutnya, proses penghitungan masih berjalan di BPK. "Kita hormati prosesnya. Nanti hasilnya akan disampaikan ke kami."
Perkara ini memang terus bergulir. KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Budi mengonfirmasi, "Untuk perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua tersangka. Pertama, YCQ sebagai eks Menag. Kedua, IAA sebagai stafsus menteri saat itu."
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Zakat Wajib, Ajak Umat Tingkatkan Kedermawanan Melampaui 2,5%
Korlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Jelang Operasi Ketupat 2026
Menteri Ekonomi Kreatif Buka Bazar Ramadan 2026 di Lhokseumawe, Dorong Brand Lokal
Anwar Abbas Ungkap Rahasia Sukses Chairul Tanjung: Kerja Hingga Tengah Malam