Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, akhirnya harus mendekam di penjara. Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada dirinya terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang mengguncang periode 2008 hingga 2018. Yang menarik, vonis ini jauh lebih ringan tepatnya selisih 2,5 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan Isa dihukum 4 tahun bui.
Nah, soal tuntutan yang meleset jauh ini, pihak Kejaksaan Agung tampaknya belum mau menerima begitu saja. Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," ujar Riono kepada awak media pada Jumat (9/1/2026).
Logikanya sederhana. Putusan hakim ini tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan mereka. Makanya, jaksa punya waktu tujuh hari untuk memutuskan, mau diapakan vonis yang menurut mereka terlalu ringan ini. "Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut," tambah Riono, menjelaskan sikap yang biasa diambil dalam situasi serupa.
Dari persidangan yang digelar Rabu (7/12/2025) lalu, terungkap bahwa selain penjara 4 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tapi majelis hakim punya pertimbangan lain. Hukuman yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sunoto akhirnya hanya separuh lebih sedikit: 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sunoto dalam sidang.
Lalu, apa alasan di balik keringanan hukuman itu? Menurut hakim, Isa tidak mendapat keuntungan materiil sedikit pun dari seluruh tindak pidana korupsi yang terjadi. "Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi," ucapnya tegas.
Namun begitu, bukan berarti Isa bersih sepenuhnya. Ada satu poin yang justru memberatkan dirinya: dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih spesifik, hakim melihat peran Isa sebagai regulator justru membuka peluang bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk. Padahal, saat itu perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah dalam kondisi insolvent atau bangkrut. Kelonggaran itulah yang pada akhirnya berujung pada kerugian negara.
Secara hukum, Isa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang juga beririsan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis sudah dijatuhkan. Tapi ceritanya tampaknya belum benar-benar selesai. Kita tunggu saja apakah jaksa akan membawa kasus ini ke tingkat banding.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung, Lembaga Minta Maaf ke Publik
Gubernur DKI Peringatkan Ancaman Pangan dan ISPA Menyusul Fenomena El Nino
Bupati Malang Lantik Putra Kandung Pimpin DLH, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Trump Ancam Pecat Powell Jika Tak Lengser Tepat Waktu