Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, akhirnya harus mendekam di penjara. Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada dirinya terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang mengguncang periode 2008 hingga 2018. Yang menarik, vonis ini jauh lebih ringan tepatnya selisih 2,5 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan Isa dihukum 4 tahun bui.
Nah, soal tuntutan yang meleset jauh ini, pihak Kejaksaan Agung tampaknya belum mau menerima begitu saja. Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," ujar Riono kepada awak media pada Jumat (9/1/2026).
Logikanya sederhana. Putusan hakim ini tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan mereka. Makanya, jaksa punya waktu tujuh hari untuk memutuskan, mau diapakan vonis yang menurut mereka terlalu ringan ini. "Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut," tambah Riono, menjelaskan sikap yang biasa diambil dalam situasi serupa.
Dari persidangan yang digelar Rabu (7/12/2025) lalu, terungkap bahwa selain penjara 4 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tapi majelis hakim punya pertimbangan lain. Hukuman yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sunoto akhirnya hanya separuh lebih sedikit: 1,5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama