Guru Besar dan tokoh intelektual nasional Prof Paiman Raharjo secara resmi meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan hukum terhadap Roy Suryo, Hermanto, Bambang Beathor Suryadi, dan Rismon Sianipar.
Permintaan ini disampaikan usai pelaporan resmi yang dilakukan Prof Paiman bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas dan tim, pada tanggal 12 Juli 2025.
Dalam keterangan persnya, Prof Paiman menegaskan bahwa dirinya menjadi korban fitnah yang sangat keji terkait tuduhan mencetak ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Tuduhan itu dinilainya tidak hanya mengada-ada dan tidak berdasar, tetapi juga telah merusak nama baik, karier, serta martabatnya sebagai akademisi dan warga negara.
“Saya dituduh mencetak ijazah Pak Jokowi padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal itu. Ijazah Pak Jokowi sudah dinyatakan asli oleh UGM, teman-teman kuliahnya, bahkan Bareskrim Mabes Polri pun sudah menegaskan keasliannya. Tetapi mereka masih menyebar kebohongan dan memfitnah saya,” tegas Prof Paiman, Sabtu (12/7/2025).
Artikel Terkait
Gilang Paksa Hadiri Pemakaman Cindy, Tapi Jenazah Istrinya Tak Juga Ditemukan!
Pengusaha Sawit Riau Diperas Rp 1,6 Miliar, Modusnya Video Call Panas yang Bikin Ngeri
Detik-Detik Haru Azan Berkumandang Kembali di Gaza, Tanda Perdamaian?
Cindy, Istri Gilang Kurniawan: Potret Terakhir Anjay, Nikah! Sebelum Tewas di Honeymoon