Vonis Jiwasraya: Mantan Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun, Jaksagung Pertimbangkan Banding

- Jumat, 09 Januari 2026 | 15:05 WIB
Vonis Jiwasraya: Mantan Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun, Jaksagung Pertimbangkan Banding

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sunoto dalam sidang.

Lalu, apa alasan di balik keringanan hukuman itu? Menurut hakim, Isa tidak mendapat keuntungan materiil sedikit pun dari seluruh tindak pidana korupsi yang terjadi. "Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi," ucapnya tegas.

Namun begitu, bukan berarti Isa bersih sepenuhnya. Ada satu poin yang justru memberatkan dirinya: dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih spesifik, hakim melihat peran Isa sebagai regulator justru membuka peluang bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk. Padahal, saat itu perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah dalam kondisi insolvent atau bangkrut. Kelonggaran itulah yang pada akhirnya berujung pada kerugian negara.

Secara hukum, Isa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang juga beririsan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis sudah dijatuhkan. Tapi ceritanya tampaknya belum benar-benar selesai. Kita tunggu saja apakah jaksa akan membawa kasus ini ke tingkat banding.


Halaman:

Komentar