Lebih jauh, jaksa merasa cara bertahan seperti itu justru merusak citra penegakan hukum. “Apa yang disampaikan justru membuat penegakan hukum di negara kita kehilangan muruah,” sebutnya. Alasannya, karena dinilai berangkat dari prasangka buruk atau suuzan terhadap aparat.
Di sisi lain, jaksa menegaskan proses hukum terhadap Nadiem punya dasar bukti yang kuat. Mereka juga mengingatkan bahwa pengadilan sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Fakta ini, bagi mereka, menguatkan langkah yang diambil.
“Alasan keberatan yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum bekerja membuat kezaliman adalah alasan yang sangat membahayakan,” ucap Roy. Intinya, jaksa ingin semua pihak fokus pada jalur hukum yang ada, bukan pada pertarungan narasi di luar ruang pengadilan.
Nadiem Makarim sendiri menghadapi dakwaan serius. Dia dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Kasusnya berkisar pada pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management untuk program digitalisasi sekolah di masa jabatannya. Perkara yang memang dari awal telah menyedot perhatian publik.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama
Hanif Dhakiri Desak Pengawasan Proaktif untuk Jaga Data Nasabah
Gempa Lembut Menggoyang Pangandaran Dini Hari Tadi
Sheinbaum Siap Hadapi Trump, Tolak Ancaman Serangan Darat ke Meksiko