Menyikapi hal ini, polisi tak tinggal diam. Upaya pemblokiran pun digeber. Dittipidsiber kini berkoordinasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memutus akses situs-situs yang masih berkeliaran.
"Kami berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran atau takedown. Tujuannya jelas, mencegah akses perjudian ini makin meluas," tutur Himawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi.
"Kami terima kasih kepada Kominfo, khususnya, atas respons cepatnya dalam upaya pemutusan akses ini," lanjutnya.
Di sisi lain, operasi ini sudah membuahkan hasil nyata. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Tak hanya menangkap pelaku, penyidik juga berhasil menyita dana yang sangat besar. Nilainya mencapai Rp 59 miliar, uang yang berasal dari aliran keuntungan judi online tersebut. Sebuah pukulan telak bagi sindikat ini, meski pertarungan di dunia siber jelas belum usai.
Artikel Terkait
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer
Pertemuan AS Dijadwalkan, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata
Dua Tewas Setelah Mobil Jatuh ke Jurang 60 Meter di Minahasa Selatan