"Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya."
Jabatan politik praktis yang dimaksud, seperti menteri, kepala daerah, atau anggota legislatif. Untuk posisi-posisi itu, anggota Polri memang wajib mundur dulu. Namun begitu, untuk penugasan di luar struktur yang masih terkait tugas pokok kepolisian, tidak ada larangan eksplisit.
Dia kembali menekankan putusan MK. "Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri," tegasnya.
Jadi, selama masih ada kaitannya dengan tugas pokok Polri, penugasan itu dibolehkan. Bahkan, kewenangan Kapolri menerbitkan Perpol No. 10 Tahun 2025 punya dasar kuat. Itu adalah perintah dari Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Di sisi lain, Rullyandi juga menegaskan soal desain besar pascareformasi. Penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah hal sembarangan. Itu adalah desain final hasil reformasi 1998, yang ditegaskan dalam Tap MPR dan UU Polri.
"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural... itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," ungkapnya.
Baginya, wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian justru sebuah kemunduran. "Itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun '98," imbuhnya. Titik.
Artikel Terkait
Mediasi Rachel Vennya dan Okin Mulai Berjalan, Ada Titik Terang Damai
Dewi Perssik Laporkan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Akun Palsu ke Polda Metro Jaya
Premanisme di Tanah Abang: Pedagang Bakso Jadi Sasaran, Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas
Prabowo: Dana Rp31,3 Triliun Hasil Penyelamatan Negara Dapat Perbaiki 34 Ribu Sekolah