Konfirmasi pun datang dari pihak pengadilan.
"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,"
Demikian penjelasan Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).
Perjuangan hukumnya, tampaknya, masih akan berlanjut. Semua menunggu, apakah upaya luar biasa yang kedua ini akan membawa hasil berbeda bagi 'Wanita Emas'.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2026 Jatuh Awal, Sekolah Libur 16-27 Maret
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo
AS Disebut Makin Dekat dengan Keputusan Serang Iran, Israel Siap Hadapi Front Tambahan
Warga Srengseng Kesal, Oknum Wanita Kabur Bayar Usai Makan-Minum di Warung