Konfirmasi pun datang dari pihak pengadilan.
"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,"
Demikian penjelasan Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).
Perjuangan hukumnya, tampaknya, masih akan berlanjut. Semua menunggu, apakah upaya luar biasa yang kedua ini akan membawa hasil berbeda bagi 'Wanita Emas'.
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1