Konfirmasi pun datang dari pihak pengadilan.
"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,"
Demikian penjelasan Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).
Perjuangan hukumnya, tampaknya, masih akan berlanjut. Semua menunggu, apakah upaya luar biasa yang kedua ini akan membawa hasil berbeda bagi 'Wanita Emas'.
Artikel Terkait
Rutan Serang Gelar Tes Urine, Semua Tahanan dan Petugas Dinyatakan Negatif
Tangsel Perpanjang Darurat Sampah, Camat hingga RW Dikerahkan
Gus Yahya Tegaskan Batas: Dukungan Emosional, tapi Tak Campuri Kasus Hukum Gus Yaqut
Ritual Macet Truk Kontainer Kembali Paralyze Jakarta Utara