Konfirmasi pun datang dari pihak pengadilan.
"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,"
Demikian penjelasan Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).
Perjuangan hukumnya, tampaknya, masih akan berlanjut. Semua menunggu, apakah upaya luar biasa yang kedua ini akan membawa hasil berbeda bagi 'Wanita Emas'.
Artikel Terkait
Pengendara Vellfire Aniaya Petugas SPBU Cipinang Gara-gara Ditolak Isi Pertalite
Menteri Agus Sidak Lapas Ciangir, Tinjau Lahan Pertanian Pasca Banjir
Wamen Bima Arya: Ekosistem Inovasi Daerah Kunci Hindari Middle Income Trap
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Berubah Meski Ada Perjanjian Dagang dengan AS