Wanita Emas Ajukan PK Kedua untuk Kabur dari Vonis Korupsi Rp17,5 Miliar

- Rabu, 07 Januari 2026 | 20:10 WIB
Wanita Emas Ajukan PK Kedua untuk Kabur dari Vonis Korupsi Rp17,5 Miliar

Konfirmasi pun datang dari pihak pengadilan.

"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,"

Demikian penjelasan Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).

Perjuangan hukumnya, tampaknya, masih akan berlanjut. Semua menunggu, apakah upaya luar biasa yang kedua ini akan membawa hasil berbeda bagi 'Wanita Emas'.


Halaman:

Komentar