Di gedung Mahkamah Konstitusi yang megah, suasana Rabu siang itu cukup tegang. Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), I Dewa Gede Palguna, akhirnya angkat bicara. Ia mencoba menjernihkan maksud di balik surat peringatan untuk hakim Anwar Usman, yang ramai diperbincangkan karena sering absen dari sidang dan rapat.
Intinya, kata Palguna, surat itu bukanlah sebuah sanksi. "Kami hanya mengirimkan surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan. Mengingatkan, itu saja," ujarnya dengan tenang.
Ia melanjutkan, "Ya karena kembali lagi kepada yang kami sampaikan tadi, kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum, gitu."
Nah, di sisi lain, Palguna kemudian menyentuh soal perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan etik. Menurutnya, pelanggaran etik seharusnya lebih bisa dirasakan sendiri oleh yang bersangkutan.
"Apa perbedaannya antara pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik, itu kan? Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi kalau pelanggaran etik, pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa," jelas Palguna.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes untuk Oman dan Yaman
Persita Hadapi Arema di Banten, Momentum dan Tekanan Jadi Bahan Pertimbangan
Tiga Orang Luka-Luka dalam Kecelakaan Truk Kontainer di Turunan Silayur Semarang
Ketua Parlemen Iran: Waktu AS dan Israel Patuhi Gencatan Senjata di Lebanon Hampir Habis