Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar
Kader Golkar Laporkan Akun Medsos Sebarkan Fitnah ke Bahlil Lahadalia ke Polri

Kader Golkar Laporkan Akun Medsos Sebarkan Fitnah ke Bahlil Lahadalia ke Polri

Sebuah kelompok bernama Kaukus Golkar Bersatu secara resmi telah melaporkan dua akun media sosial ke Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan pada Jumat (18/10) dengan tuduhan menyebarkan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Dua Akun Instagram Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan pidana telah disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar. Dugaan pelanggaran meliputi ujaran kebencian, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta konten yang dianggap provokatif.

Motif Pelaporan: Jaga Nama Baik Partai dan Pribadi

Fajar R. Zulkarnaen, selaku inisiator Kaukus Golkar Bersatu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah Partai Golkar dan membela nama baik Bahlil Lahadalia. Ia menekankan perbedaan antara kritik yang konstruktif dengan fitnah yang melanggar hukum.

"Kami menempuh jalur hukum karena ini sudah menyentuh ranah pribadi Pak Bahlil dan kehormatan partai. Kritik boleh saja, tapi jangan berubah jadi fitnah. Kalau sudah menyerang pribadi dan membawa kebencian, itu bukan kritik itu pelanggaran hukum," tegas Fajar di Jakarta, (17/10).

Kaitan dengan Kebijakan ESDM dan Kedaulatan Energi

Fajar menduga serangan digital terhadap Bahlil Lahadalia terkait dengan kinerjanya sebagai Menteri ESDM. Ia menyatakan bahwa Bahlil sedang fokus menjalankan program strategis untuk mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional, yang mungkin mengganggu kepentingan pihak tertentu.

"Banyak kebijakan beliau yang berpihak kepada rakyat dan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Jadi sangat mungkin ada pihak-pihak yang merasa terganggu karena kepentingannya terusik," ujarnya.

Dampak Fitnah terhadap Kebijakan Publik

Zulfikar Akbar, perwakilan lain dari Kaukus Golkar Bersatu, menyoroti dampak serangan fitnah terhadap stabilitas kebijakan publik. Ia menilai serangan terhadap Bahlil bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga upaya mengganggu arah kebijakan negara.

“Ketika pejabat publik yang bekerja baik diserang dengan fitnah, itu bukan hanya serangan personal, tapi serangan terhadap arah kebijakan negara,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.

Permintaan Penyidikan Hingga ke Aktor Intelektual

Sebagai seorang advokat, Zulfikar menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum ini. Ia meminta agar Polri tidak hanya menindak akun-akun pelaku, tetapi juga menelusuri hingga menemukan aktor intelektual di balik penyebaran fitnah tersebut.

“Kami melihat ini bukan serangan acak, tapi ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin menghancurkan nama baik Pak Bahlil. Karena itu kami minta Polri menelusuri siapa aktor di baliknya hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Komitmen Kaukus Golkar Bersatu Awasi Proses Hukum

Dedy Ansari, perwakilan lainnya, menegaskan komitmen kelompoknya untuk mengawal laporan ini hingga tuntas. Tujuannya adalah memastikan kerja-kerja Bahlil Lahadalia yang dianggap berpihak kepada rakyat dapat berjalan tanpa gangguan.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kerja-kerja Pak Bahlil yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan bangsa dapat terus berjalan tanpa gangguan dari upaya fitnah pihak tertentu di media sosial,” tutup Dedy.

Pelaporan ke Polri ini dihadiri langsung oleh sejumlah kader, yaitu Zulfikar Akbar, Dedy Ansari, Andi Muh Riski AD, dan Cania Sunni.

Tentang Kaukus Golkar Bersatu

Kaukus Golkar Bersatu merupakan wadah para kader Partai Golkar dari berbagai elemen internal. Organisasi ini bertujuan untuk membela dan menjaga marwah partai. Inisiatif pembentukannya digagas oleh aktivis Partai Golkar, yaitu Fajar R Zulkarnaen, Rendra Falentino, dan Fanty Faisal, bersama dengan kader serta simpatisan partai lainnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar