Laporan pun masuk ke Polsek Tambora. Polisi lalu turun tangan. Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan yang paling penting, mengulik rekaman CCTV di sekitar lokasi. Jejak pelaku mulai terlihat.
Usaha itu membuahkan hasil. Pada Selasa (30/12), ketiganya berhasil diamankan. Namun penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul setengah sebelas pagi. Sementara EM, sempat berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul dua belas siang.
Dari pengakuan mereka, aksi pencurian ternyata jauh lebih masif. Delapan gardu listrik mereka bobol dengan rincian kerugian yang mencengangkan: Jalan Pengukiran 4 (Rp 28 juta), Jalan Pademangan 2 Gang 8 (Rp 19 juta), Jalan Wijaya Kusuma dekat Bank Mandiri (Rp 38 juta), Jalan Kaliangke Pesing (Rp 19 juta), Jalan Kapuk Pulo (Rp 19 juta), Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu (Rp 38 juta), Jalan Pakin Raya (Rp 15 juta), dan terakhir Jalan Muara Karang (Rp 19 juta). Angkanya memang fantastis.
Untuk perbuatannya, ketiganya kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang
Polisi Bantu Pengemudi Lansia Ganti Ban Pecah di Jalur Contraflow Tol Dalam Kota
Eddy Soeparno Bawa Bantuan Tepat Sasaran untuk Fase Pemulihan Agam
Truk Sampah Nyangkut di Busway, Lalu Lintas MT Haryono Lumpuh Berjam-jam