Kembali bergulir, penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Panggilan untuk ES begitu ia biasa disapa dijadwalkan pada Jumat (9/1) ini.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo. Di hadapan para wartawan, Budi menyatakan panggilan itu resmi.
"Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Namun begitu, Eddy Sumarman bukan satu-satunya. KPK juga mengundang dua pejabat lain dari lingkungan Kejari Bekasi. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, berinisial RTM, serta RZP yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," tambah Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya langkah ini.
Pemeriksaan terhadap ketiganya diharapkan bisa menyibak lebih banyak informasi. Terutama yang berkaitan dengan kasus Ade Kuswara Kunang, yang masih terus diselidiki. Upaya KPK ini jelas menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti; masih ada tahapan yang harus dilalui untuk mengungkap seluruh fakta.
Artikel Terkait
Balita Tewas Ditusuk Belasan Kali di Bekasi, Pelaku Diduga Paman ODGJ yang Tak Minum Obat
Lonjakan Volume Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48.655 Unit saat Libur Iduladha
Prabowo Sambut Positif Pembentukan Dewan Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis
Prabowo Kunjungi Prancis untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun, Tegaskan Hubungan Bilateral di Level Terbaik