Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Panggilan itu terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya sebagai tersangka.
Dari pantauan di lokasi, Rabu pagi (7/1/2026), Hellyana terlihat tiba di Gedung Bareskrim di Jakarta Selatan sekitar pukul setengah sepuluh. Ia tak sendirian; rombongan pengacaranya turut mendampingi.
“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ucap Hellyana dengan tenang sebelum memasuki gedung.
Ia berjanji akan memberikan penjelasan lengkap soal dokumen ijazahnya di hadapan penyidik. Namun begitu, Hellyana juga sedikit membuka suara. Ia mengungkit bahwa dokumen yang sama sebenarnya sudah pernah lolos verifikasi KPU baik saat ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD maupun pada Pilkada 2018.
“Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sejatinya tak merugikan siapapun. Di sisi lain, ia berharap penerapan KUHP baru bisa lebih melihat fakta di lapangan.
“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tambahnya, dengan sedikit jeda dan keraguan yang wajar dalam bicara.
Pemeriksaan pun berlanjut di dalam. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang menyangkut pejabat tinggi daerah ini.
Artikel Terkait
Dua Kakak-Adik Diduga Preman Ditangkap Usai Tendang Perut Wanita Hamil dan Todong Senjata di Deli Serdang
Pupuk Kaltim Tegaskan TJSL sebagai Strategi Keberlanjutan, Raih Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Vonis Korupsi Sertifikat K3 di Kemnaker: 7 Terdakwa Dihukum 4–6,5 Tahun Penjara, Total Uang Haram Rp49,6 Miliar
Polisi Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Inhu, Tiga Kurir Ditangkap