Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga enam setengah tahun kepada tujuh terdakwa kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, dan menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dua orang terdakwa, yaitu Hery Sutanto dan Subhan, terbukti menerima gratifikasi dengan nilai yang signifikan. Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, diketahui menerima gratifikasi sebesar Rp1,45 miliar. Sementara itu, Subhan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja, menerima gratifikasi senilai Rp598,7 juta.
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000, sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Secara keseluruhan, majelis hakim menemukan bahwa total uang nonteknis yang diterima oleh para terdakwa mencapai angka Rp49,6 miliar. Uang tersebut, menurut keterangan hakim, diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan dinilai bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku pejabat pelayanan publik. Hakim menegaskan bahwa besaran uang yang diterima masing-masing terdakwa tidak semata-mata merujuk pada tuntutan jaksa, melainkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang nonteknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” kata hakim.
Di sisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai status penerimaan uang honorarium oleh para terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa honorarium yang diterima para terdakwa merupakan penerimaan yang sah secara hukum. “Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa,” ujar hakim.
Atas perbuatannya, dua terdakwa, yaitu Hery Sutanto dan Subhan, serta Fahrurozi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, empat terdakwa lainnya Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut adalah vonis lengkap yang dijatuhkan kepada ketujuh terdakwa. Fahrurozi, yang menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsider satu tahun kurungan. Hery Sutanto menerima hukuman terberat, yaitu enam setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,59 miliar subsider dua tahun kurungan.
Subhan divonis empat setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,94 miliar subsider satu tahun kurungan. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, juga dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider satu tahun kurungan.
Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, mendapatkan vonis empat setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun kurungan. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, dihukum empat setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider satu tahun kurungan. Terakhir, Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, divonis empat setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Artikel Terkait
Indonesia Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Turnamen Sepak Bola U-12, Pemenang Melaju ke Jepang
Kemendagri dan Metro TV Gelar Apresiasi Kepala Daerah Jawa-Bali Berbasis Data Terbuka
JPO Senen Resmi Dibuka Kembali Usai Diperbaiki, Anggaran Capai Rp20 Miliar
Timnas Indonesia U-19 Hajar Timor Leste 3-0, Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U-19